← Kembali ke Perpustakaan

1874 Sulawesi Tengah Kontrol Tomboekoe

👤 Ifan bente 🏛️ Sejarah 📅 2026
👁️ 22 dilihat
1874 Sulawesi Tengah Kontrol Tomboekoe
Penulis / Sumber
Ifan bente
Tahun
2026
Kategori
Sejarah
Halaman
5 hal
Dokumen ini menganalisis Akta Pengesahan dan Pernyataan (Akta Perikatan) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1873 dan disahkan pada 1874, meresmikan Kaitjil Molokoe sebagai Raja Tomboekoe (wilayah yang kini dikenal sebagai Bungku di Sulawesi Tengah). Pengangkatan ini, meskipun melalui pemilihan rakyat dan persetujuan Sultan Ternate, divalidasi oleh Residen Ternate, Van Musschenbroek, dan Gubernur Jenderal J. Loudon. Akta Perikatan mewajibkan Raja Molokoe untuk tunduk kepada Hindia Belanda sebagai 'tuan tertinggi' dan mematuhi perjanjian sebelumnya. Selain kewajiban memajukan kesejahteraan dan keadilan, perjanjian ini secara ketat membatasi kedaulatan politik Tomboekoe, melarang hubungan dengan kekuatan asing, dan mengontrol penyerahan tanah serta masuknya orang asing. Akta ini mencerminkan penerapan sistem feodal kolonial, di mana Belanda memanfaatkan struktur tradisional Ternate untuk memastikan kontrol teritorial dan politik atas wilayah Tomboekoe.

PENDAHULUAN
Ringkasan ini didasarkan pada Akta Pengesahan dan Pernyataan (Akta Perikatan) atas Raja Tomboekoe, wilayah yang kini dikenal sebagai Bungku di Sulawesi Tengah. Dokumen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1873 dan disahkan pada tahun 1874. Tujuan utama dokumen ini adalah meresmikan Kaitjil Molokoe sebagai Raja Tomboekoe yang baru, menempatkannya di bawah kedaulatan kolonial Belanda dan Kesultanan Ternate.

1. Validasi Kolonial dan Akta Perikatan Kaitjil Molokoe

Pengangkatan Kaitjil Molokoe sebagai Raja Tomboekoe merupakan hasil pemilihan oleh rakyat setempat dan disetujui oleh Sultan Ternate, yang bertindak sebagai tuan feodal kerajaan tersebut. Proses pengesahan formal dilakukan oleh Residen Ternate, Van Musschenbroek, yang melakukan penyelidikan khusus. Akta Pengesahan dibuat dan ditandatangani oleh Residen pada 18 September 1873 di Ternate, dan kemudian disetujui secara resmi oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda, J. Loudon, pada 14 Juni 1874. Sebagai bagian dari pengesahannya, Raja Kaitjil Molokoe menyampaikan dan bersumpah atas sebuah Akta Perikatan. Akta ini mencantumkan kewajiban spesifiknya, termasuk janji memberikan penghormatan dan ketaatan kepada Pemerintah Hindia Belanda sebagai ???tuan tertinggi???, serta menegaskan kembali kepatuhan pada perjanjian-perjanjian sebelumnya yang dibuat oleh pendahulunya dengan Belanda.

2. Mandat Pemerintahan dan Regulasi Ekonomi

Kewajiban utama Raja Tomboekoe yang tercantum dalam Akta meliputi upaya memajukan kesejahteraan rakyat, memerintah dengan adil, dan menjaga perdamaian dengan wilayah tetangga. Dalam konteks ekonomi dan keamanan maritim, Raja diwajibkan mencegah pembajakan laut dan perdagangan budak, melindungi sektor pertanian, serta memajukan industri, perdagangan, dan pelayaran. Selain itu, Raja harus memberikan bantuan kepada korban kapal karam.

3. Pembatasan Kedaulatan Politik dan Kontrol Teritorial

Akta ini secara ketat membatasi kedaulatan politik Tomboekoe. Raja dilarang menjalin hubungan politik dengan kekuatan asing mana pun. Pembatasan teritorial juga diterapkan, di mana Raja dilarang menyerahkan tanah kepada orang Eropa atau orang Timur maupun Barat lainnya yang asing. Selain itu, Raja tidak boleh mengizinkan masuk atau menetapnya mereka di luar pelabuhan tanpa izin eksplisit dari Residen Ternate dan Sultan Ternate. Meskipun demikian, pedagang diizinkan masuk ke pelabuhan selama aktivitas mereka tidak mengganggu ketertiban.

4. Konteks Sejarah Feodal Kerajaan Tomboekoe

Tomboekoe adalah wilayah di pantai timur Celebes (Sulawesi) yang ditaklukkan oleh Sultan Ternate, Baabullah, pada abad ke-16. Sejak saat itu, Sultan Ternate memiliki hak untuk mengangkat raja dan memungut upeti. Dalam sistem pemerintahannya, Raja dibantu oleh dewan pembesar kerajaan yang disebut 'hobato???, termasuk wakil dari Ternate. Kontrol feodal Ternate dan Belanda diperkuat melalui sistem peradilan, di mana perkara perdata di atas f 100 dan kejahatan berat diadili langsung di Ternate.

KESIMPULAN
Akta Pengesahan Kaitjil Molokoe pada tahun 1873/1874 adalah contoh klasik dari penerapan sistem feodal kolonial di Nusantara. Melalui dokumen ini, Pemerintah Hindia Belanda memastikan kontrol politik, ekonomi, dan teritorial atas kerajaan lokal, sekaligus memanfaatkan struktur feodal tradisional (melalui Sultan Ternate) untuk menjaga stabilitas dan kepatuhan.

📚 Daftar Pustaka

AKTA PENGESAHAN ATAS RAJA TOMBOEKOE, Ternate, 18 September 1873 (disahkan 14 Juni 1874)